


Siak, SiagaNews.id – Komitmen Polres Siak dalam memberangus peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam sebuah operasi pengembangan yang kilat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil meringkus seorang kurir dan bandar besar dengan barang bukti sabu serta ganja.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas keresahan warga.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Drama penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Minggu malam (25/01). Bergerak taktis, tim Opsnal melakukan pengintaian hingga akhirnya mencegat sebuah mobil Toyota Calya di Jalan Lintas Buatan–Siak, Kampung Rempak, pada Senin (26/01) siang pukul 11.00 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan pria berinisial EA (41). Dari penggeledahan di dalam kendaraan, polisi menemukan paket narkotika siap edar dan peralatan pendukung lainnya.
Daftar Barang Bukti yang Disita:
3 paket sabu (±1,4 gram) Sisa dari paket yang telah diedarkan sebelumnya.
1 paket ganja (±0,8 gram).
1 unit timbangan digital & plastik klip bening.
3 unit handphone & 1 unit mobil Toyota Calya.
Tak berhenti di sang kurir, Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., memimpin tim melakukan pengejaran berdasarkan pengakuan EA. Jejak sang pemasok berinisial MT (38) terdeteksi di Kota Dumai. Tanpa perlawanan berarti, sang bandar berhasil diciduk di sebuah hotel.
“Tersangka EA berperan sebagai kurir, sementara tersangka MT merupakan bandar. Keduanya sudah kami amankan bersama barang bukti dan saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” jelas AKP Benny.
Ia juga menambahkan fakta mengejutkan bahwa barang bukti yang ditemukan hanyalah sisa dari transaksi besar. “Tersangka EA mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut sebelumnya telah diedar di wilayah Siak dan Sungai Apit,” ungkapnya.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung amphetamine dan metamfetamine. Kini, keduanya harus mendekam di sel tahanan Mapolres Siak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sebagai penutup, Kapolres Siak kembali mengajak masyarakat untuk tidak takut bersuara. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkotika. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama,” pungkas AKBP Sepuh Ade.



