


Siak, Siaga News.id – Ketika gaji tak bertanggal, slip upah tak pernah ada, dan hak dasar pekerja menjadi samar, suara buruh akhirnya pecah ke permukaan. Pengakuan seorang pekerja PT SJK ini menyuguhkan potret kerja yang memantik pertanyaan serius, di mana batas kepatutan, dan sejauh mana pengawasan negara berjalan?
Dengan identitas yang dirahasiakan, pekerja tersebut memberkan praktik penggajian yang ia alami, praktik yang dinilainya jauh dari transparansi.
“Tanggal gajian tak menentu, gaji terima kes (cash/uang tunai) tidak pakai amplop, pas pengambilan gaji kami tandatangan di kwitansi. Tak ada slip gaji, kami hasil kerja lihat dikertas yang hanya ditunjukkan ke kami berdasarkan nomor unit yang kami bawa, dan kertas itu perusahaan yang dipegang,” ungkap salah seorang pekerja di PT SJK yang tak mau disebutkan namanya pada, Selasa (27/1/2026).
Tak berhenti pada persoalan gaji, pekerja itu juga menyoroti cara perusahaan menyebut tunjangan hari raya, istilah yang bagi pekerja terasa janggal dan menyisakan tanda tanya.

“Kalau THR orang itu (pihak perusahaan) tak mau bilang itu THR tapi ‘uang asam’. Pokoknya setiap mau lebaran kami diberi THR atau uang asam, yang masa kerja kurang 1 tahun diberi Rp 500 ribu, kalau yang masa kerja lebih dari 1 tahun diberi Rp 800 ribu,” terang pekerja.
Di tengah beban kerja, urusan kesehatan pun termasuk menjadi tanggung jawab pribadi. Ironisnya, potongan upah tetap terjadi dengan alasan jaminan sosial, meskipun nilainya dinilai tak sebanding dengan yang dicatat.
“Misalnya kami sakit seperti demam gitu, kami berobat biaya sendiri. Tapi gaji selalu kurang hitungannya, biasanya kurang sekitar Rp 50 ribu, katanya potongan BPJS, tapi kalau di cek saldo JHT (BPJS Ketenagakerjaan) itu sekitar Rp 28 ribu,” tambahnya.
Hak cuti, menurut pengakuan tersebut, bukanlah sesuatu yang melekat pada status sebagai pekerja.
“Tak ada cuti, kalau tak masuk harus izin, kalau sakit kasih surat keterangan dari dokter,” lanjut pekerja.
Lebih jauh lagi, ia memaparkan pola kerja yang menuntut jam panjang dengan sistem upah yang berbeda, tergantung skema kerja yang dijalani.
“Pola kerja ada 2 versi, kalau yang 2 shift 1 mobil (truk) 2 sopir, masuk jam 7 pagi pulang jam 5 sore, itu menerima Rp 40 ribu per hari untuk uang makan, dan Rp 50 ribu per hari untuk jaminan. Kalau lanjut ngelong (lembur) itu menghitungnya trip, Rp 500 perak per tonase. Kalau yang tunggal, itu 1 mobil 1 sopir, masuk jam 7 pagi pulang biasanya jam 10 malam, itu terima uang makan sama uang minyak, upah hitung perjalanan, tak dapat uang jaminan Rp 50 ribu,” jelasnya.
Membuat pengakuan ini cermin menjadi kenyataan keras yang dialami sebagian pekerja. Meski masih merupakan bukti satu pihak, cerita tersebut membuka ruang evaluasi terhadap sistem ketenagakerjaan dan efektivitas pengawasan yang seharusnya menjamin jaminan hak buruh.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SJK belum menyampaikan keterangan resmi terkait pengakuan pekerja tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan verifikasi guna menghadirkan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akuntabilitas publik.



