


Siak, SiagaNews.id – Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Siak (IPMKS) menyatakan sikap resmi terkait posisi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sistem ketatanegaraan. Melalui Sekretaris Jenderal Legislatif, Najmuddin Hibatullah Majid, IPMKS menegaskan bahwa kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan langkah tepat sesuai amanat konstitusi.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kajian internal IPMKS terhadap stabilitas keamanan nasional dan penguatan sistem demokrasi di Indonesia.
Majid menjelaskan bahwa posisi Polri memiliki dasar hukum yang rigid. Ia merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 yang memandatkan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Secara hierarki dan operasional, posisi Polri di bawah Presiden sudah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002, khususnya Pasal 8 ayat (1). Ini adalah desain sistem pemerintahan presidensial kita untuk memastikan efektivitas komando dan akuntabilitas yang jelas,” ujar Majid pada, Rabu (28/1/2026).

Lebih lanjut, Majid menyoroti pentingnya menjaga marwah TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Ketetapan tersebut secara historis memisahkan fungsi TNI di bidang pertahanan dan Polri di bidang keamanan dalam negeri. Menurutnya, tatanan ini adalah fondasi keamanan nasional yang demokratis dan harus tetap dipertahankan.
Selain aspek hukum, IPMKS juga menekankan pentingnya penguatan institusi secara internal. Dukungan terhadap posisi Polri di bawah Presiden diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami mendukung Polri yang semakin profesional, modern, dan transparan. Sebagai generasi muda, kami berkepentingan memastikan fungsi keamanan berjalan dalam koridor penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan supremasi hukum,” tambah Majid.
Pernyataan sikap ini diharapkan dapat memberikan edukasi bagi masyarakat dan mahasiswa mengenai pentingnya menjaga tatanan lembaga negara demi terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib, dan berkeadilan.



