



PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Adanya laporan masyarakat mengenai praktek perjudian di Kota Pekanbaru mendapat tanggapan serius dari kepolisian.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs. Aries Syarief Hidayat, MM diwakili Wakapolresta AKBP Sugeng Putut Wicaksono, SIK menilai bahwa perjudian merupakan penyakit masyarakat (pekat) yang harus dibersihkan.
Tidak hanya itu saja, pemberantasan perjudian ini adalah bentuk komitmen kepolisian sesuai dengan imbauan Kapolri.
Menindaklanjuti persoalan ini, Kapolresta Pekanbaru memberikan batasan waktu (deadline) kepada sejumlah anggota khususnya jajaran Reskrim, mulai Polresta hingga Polsek jajaran. Setiap satu minggu anggota reskrim harus mampu mengungkap kasus perjudian dengan berbagai jenis dan modus yang ada.

Tingkatkan pengawasan dan pertajam penyelidikan dilapangan. Bangun kerja sama dengan masyarakat luas agar memudahkan kepolisian dalam membongkar segala bentuk kejahatan perjudian tersebut.
” Setiap bulannya, kinerja anggota akan kita evaluasi. Kita akan lihat siapa saja yang bekerja atau tidak bekerja. Hasilnya segera dilaporkan kepada pimpinan.
Kita sengaja memberikan batasan waktu untuk mencapai kinerja yang maksimal apalagi keluhan perjudian ini bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tegas Wakapolresta Pekanbaru AKP Sugeng Putut Wicaksono. (**)



