



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Aparat Kepolisian Sektor Tenayan Raya terpaksa harus menghalang mobil Do (34) ketika hendak keluar dari rumahnya, Jum’at (26/3/2016) malam. Warga jalan Tiung Ujung Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki ini terbukti menjadi seorang bandar narkoba setelah petugas menemukan beberapa paket barang haram didalam mobil miliknya.
Penangkapan pelaku pertamanya berawal dari informasi masyarakat yang gerah melihat pelaku kerap menjual barang haram. Mendapatkan informasi anggota Polsek Tenayan Raya dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sulaiman langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
” Pelaku kita ringkus saat ingin keluar dari rumahnya, pelaku tidak dapat berkutik ketika dua paket sabu-sabu kita dapa dikantong celananya. Selain itu satu paket besar kita dapat didalam mobil miliknya sendiri,” terang Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi Minggu (27/3/2016) pagi.


Tidak sampai disitu saja, anggota Polsek Tenayan Raya juga melakukan penggeledahan didalam rumahnya. Didalam kamar petugas kembali menemukan satu paket besar daun ganja kering dengan dibungkus oleh kertas karton.
” Kita masih melakukan pengembangan,terhadap pelaku kita kenakan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. Dan pelaku mengakui jika barang haram tersebut didapatnya dari warga Kampung Dalam,” tutup Kapolsek.



