


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- AS (26) harus berurusan dengan kepolisian setelah menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta. AS yang merupakan karyawan salah satu showroom mobil di Pekanbaru ini ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan dan mendapatkan barang bukti.
Tidak hanya itu pengakuan AS yang telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 204.550.000 semakin mengutamakan posisinya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. AS diserahkan pimpinan perusahaan showroom setelah tidak bisa mempertanggungjawabkan uang penjualan mobil.
Dari keterangan kepolisian yang diterima SiagaNews.co, AS sebelumnya melakukan jual beli mobil dengan seseorang bernama Edward. AS menawarkan Edward mobil jenis Toyota Rush. Untuk mendapatkan mobil tersebut, Edward kemudian menjual dua unit mobilnya masing-masing Suzuki Grand Vitara 2010, dan All New Avanza tahun 2013.
Kedua mobil tersebut dijual untuk mendapatkan mobil yang ditawarkan AS yang harganya Rp 269.550.000. Dalam prosesnya dari harga mobil milik Edward sudah bisa mendapatkan mobil yang ditawarkan AS. Selanjutnya AS menyerahkan mobil kepada Edward. Namun dalam prosesnya, pihak perusahaan mendatangi Edward berencana menandatangani kontrak kredit.

Saat itulah Edward mengatakan sudah membeli lunas mobil tersebut. Kelakuan jahat AS pun terbongkar. Pihak perusahaan kemudian memprosesnya secara hukum.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto mengatakan saat ini AS masih dalam pemeriksaan. “Dua alat bukti sudah terpenuhi. Termasuk pengakuan tersangka. Kasusnya didalami,” pungkas Bimo.(*)



