SIAGANEWS.CO- EC (50) masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik Reskim Polresta Pekanbaru. Pria setengah abat ini terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang bocah JM (13) anak tirinya sendiri. Akibat perbuatannya itu tersangka terancam 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto SIK kepada wartawan, Sabtu (4/6/16) menegaskan, tersangka diduga melanggar ketentuan pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta.
Untuk menguatkan keterlibatan tersangka dalam kasus ini, penyidik sudah memintai keterangan saksi termasuk ibu kandung korban serta hasil visum dokter.
Menurut laporan yang diterima, pelaku selama ini tinggal bersama keluarganya di kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Tidak tanda-tanda yang mencurigakan terlihat dari keseharian, EC.
Hari itu saat suasana rumah sedang sepi, pelaku AC melakukan perbuatan cabul tersebut kepada JM anak tirinya sendiri. Dibawah ancaman pelaku, korban hanya bisa pasrah tanpa perlawanan. Selang beberapa jam kemudian, korban menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada sang ibu. Tidak terima atas perbuatan itu, korban bersama ibunya melaporkan kasus ini ke polisi. (*)