



PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Dua pelaku polisi gadungan, RP (34) warga Tampan dan AM (28) warga Bukit Raya masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Reskrim Polresta Pekanbaru, Kamis (16/6/16) siang.
Keduanya diduka terlibat dalam kasus pemerasan terhadap korbannya sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara.
” Keduanya masih diperiksa dan sejumlah bukti sudah dihadirkan. Tinggal lagi penyidik akan memintai keterangan kesaksian korban untuk menguatkan kasus ini,” kata Kapolresta Pekanbaru AKBP Tonny Hermawan SIK di Pekanbaru.
Tonny menjelaskan, pelaku RP merupakan pengangguran sedangkan AM mantan security di Pekanbaru. Keduanya bekerja sama melakukan aksi kejahatan dengan mengaku sebagai anggota Reskrimsus Polda Riau untuk mencari keuntungan diri sendiri.

Kasus ini terungkap saat polisi menerima laporan korban, Masrial. Dua pelaku ini diduga sempat melakukan aksi pemerasan terhadap korban pemilik Toko Maju Jaya di Jalan Delima, Tampan, Pekanbaru. Keduanya mendatangi korban sambil menujukan surat geledah. Mereka mengaku anggota Reskrimsus Polda Riau.
Saat itu pelaku menemukan rokok Lufman dan memaksa korban untuk dibawa ke kantor polisi. Melihat korban dalam keadaan takut, pelaku menawarkan sesuatu. Mereka negosiasi dengan korban agar tidak dibawa ke kantor polisi dengan syarat menyerahkan uang Rp10 juta.
Hanya saja korban memberinya uang senilai Rp 5 juta. Selang beberapa saat kemudian, ada saksi yang memberitahukan korban bahwa pelaku itu adalah polisi gadungan. Korban langsung melapor ke Polresta Pekanbaru. Setelah dilakukan lidik, keduanya dapat diamankan. (**)



