


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Polsek Tampan meringkus dua orang lelaki atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah.
Kapolsek Tampan, AKP Rezi Dharmawan mengatakan dari pengungkapan itu pihaknya menyita lima paket besar sabu dan 11 paket kecil siap edar.
“Pengungkapan tersebut masih dalam pengembangan,” terang Rezi.
Dua orang tersangka yang diamankan, Junet (28) serta Roni (33). Awalnya polisi yang meringkus Junet di Jalan Kutilang Sakti, Tampan berikut dengan barang bukti sabu.

Kemudian dilakukan pengembangan dan polisi meringkus tersangka Roni.



