


PEKANBARU – Fakultas Teknik Universitas Islam Riau dan Ditlantas Polda Riau menyelenggarakan seminar bersama tentang Keselamatan Berlalu Lintas. Rabu (4/4/2018) di Fakultas Teknik Kampus UIR Marpoyan Pekanbaru.
Dimoderatori oleh Mardianto Manan, hadir dalam acara ini Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Riau AKBP Roy A.C, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Ir H Rosyadi, MSi, Wakil Dekan III Fakultas Teknik Ir Syawaldi MSi, dan Unggul dari Jasa Rahardja. Selain itu Prof Dr Ir Sugeng Wiyono, MT, Yanuar S dari Fakultas Psikologi, dan dr Melinda Eka Putri.

Adapun seminar yang di gelar Ditlantas Polda Riau ini tidak hanya memaparkan terkait pentingnya pengguna kendaraan untuk tertib berlalu lintas namun juga mengupas terkait aturan salah satu transportasi online roda dua.
Pertanyaan tersebut disampaikan oleh mahasiswa kepada pemateri saat sesi tanya jawab yang menjadikan kegiatan seminar menjadi lebih menarik.

Menjawab pertanyaan tersebut pengamat lalu lintas Profesor Sugeng Wiyono menyampaikan bahwa saat ini UU No 22 tahun 2009 masih sangat relevan dalam upaya mewujudkan keselamatan di jalan raya dimana sebetulnya aturan didalamnya tidak perlu direvisi dan hanya perlu penambahan saja jika seandainya sepeda motor ingin dijadikan kendaraan umum.
“Hal ini mungkin saja terjadi karena angkutan massal belum bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat secara luas”, ujar Sugeng.

Menurut moderator seminar Mardianto Manan, seminar bersama ini bertujuan mensosialisasikan keselamatan berlalu lintas. Sebab, kata ahli perkotaan ini, fakta banyak menjelaskan bahwa tingkat kecelakaan berlalu lintas dalam beberapa tahun terakhir cukup tinggi termasuk di Kota Pekanbaru. Seminar ini juga berupaya mencegah banyaknya timbul korban dari usia produktif.
”Kita juga ingin mengajak mahasiswa supaya beretika saat berkendaraan di jalan raya. Jalan raya itu kan milik semua orang. karena itu setiap pelalu lintas harus memperhatikan keselamatan, tidak hanya keselamatan untuk dirinya sendiri melainkan orang lain. Mahasiswa atau penggunakan jalan raya lainnya hendaknya mempedomani Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Mardianto Manan.



