PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Seorang tahanan Polsek Rumbai, Pekanbaru, Ramli, semaput setelah menenggak cairan anti nyamuk 14 November 2015 lalu. Beruntung polisi yang mengetahui kejadian itu dapat menyelamatkan nyawa tersangka dan sempat menjalani perawatan intensif selama dua hari di R Bhayangkara Jalan Kartini, Pekanbaru. Sementara itu petugas piket, menjalani pemeriksaan oleh Provost.
” Diduga, Ramli menenggak cairan anti nyamuk dan sempat membuatnya sakit serius. Ia selamat setelah menjalani perawatan,” terang Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK, Senin (30/11/15).
Sugeng menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika tersangka ini mengeluhkan banyak nyamuk di ruang tahanan. Salah seorang anggota kepolisian memberikan obat semprot cairan anti nyamuk. Hanya saja, setelah cairan itu diserahkan, petugas tidak mengambilnya kembali. Sebab anggota ini pergi melaksanakan patroli.
Tidak jelas apa yang telah merasuki jiwa, Ramli. Ia mencampurkan cairan itu dengan cara menyemprotkan cairan itu dalam air minum dan menenggaknya. Selang beberapa hari kemudian, tepatnya Ramli muntah-muntah. Ia sempat dilarikan ke Puskesmas Rumbai.
Sehari kemudian, kondisinya semakin mengkhawatirkan. Setelah dilakukan koordinasi dengan pimpinan, Ramli dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan selama beberapa hari hingga pulih. (tim)