PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Ganja yang dibawa dari Aceh, Sabtu (8/10/2016) ditemukan polisi di dalam dua koper. Selain ganja juga didapatkan sabu-sabu seberat 80 gram.
Ada gudang khusus yang sengaja dijadikan tempat penyimpanan barang ilegal tersebut di Jalan Segar, Kulim, Tenayan Raya. Gudang tersebut merupakan milik tersangka AD. Jadi AD merupakan otak pelaku atau bandar dari narkoba tersebut.
Sebanyak 32 kilogram ganja dan 80 gram sabu diungkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru di dua lokasi di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru, Sabtu (8/10/2016). Enam orang turut diamankan masing-masing, BD (42), AF(30), PA (20), K (22), AD (30) serta MA (23)




