


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Sepanjang tahun 2017 ini Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau mengungkap sebanyak 26 kasus dengan 36 orang tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita yakni, sebanyak 28,97 gram ganja, 5185,31 gram sabu-sabu dan sebanyak 1616 butir pil ekstasi.
Kepala BNN Provinsi Riau, Brigjen Wahyu Hidayat mengatakan pengungkapan tersebut merupakan contoh kecil peredaran gelap narkotik di Indonesia khususnya di Provinsi Riau.
“Tentunya ini akan menjadi tantangan kami (BNN) kedepannya untuk terus bekerja keras,” ungkap Wahyu dalam siaran persnya di aula kantor BNN Riau di Jalan Pepaya, Pekanbaru Rabu (27/12/2017).
Dalam upaya mendorong pemberatasan narkoba menurut Wahyu pihaknya menggunakan prinsip mencegah lebih baik dari pada mengobati.
“Artinya kita lakukan berbagai upaya preventif untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat. Baik itu melalui edukasi, sosialisasi, kampanye dan advokasi,” ujarnya.
Terkait dengan upaya tersebut, selama periode tahun 2017 ini BNN Riau sudah melakukan sebanyak 135 kegiatan dengan melibatkan 3860 orang dari berbagai kalangan, baik kelompok, instasi pemerintah dan swasta.
“Saat ini sudah tercatat ada 150 relawan P4GN yang siap membantu BNN dalam upaya pencegahan sejak dini,” ujar Wahyu.(*)



