


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- ZK (43) warga Kampung Dalam masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru hingga, Selasa (16/2/16) siang. Pria yang diperiksa terkait kepemilikan 225 gram sabu-sabu, ratusan pil ekstasi dan Air Soft Gun ini mengakui bahwa barang bukti diperoleh dari tangan seseorang dari Kota Medan, Sumatera Utara.
” Tersangka mengakui bahwa barang bukti didapat dari seseorang dari Kota Medan. Pria itu merupakan warga asal Aceh,” terang Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK.
Dijelaskan, meski demikian penyelidikan dan pengembangan kasus tersangka ZK belum usai. Polisi tetap melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus ini.
” Pengakuan itu sah-sah saja namun perlu penyelidikan untuk mengetahui kebenaran atas pengakuan itu. Yang jelas kasus ini terus dikembangkan untuk mengetahui keterlibatan tersangka lain,” sambung Sugeng Putut Wicaksono.

Seperti yang dirilis sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya infrormasi dari masyarakat mengenai aktivitas seorang bandar narkoba asal Kampung Dalam, Pekanbaru.
Setelah mendalami kasus ini, polisi kemudian bergerak menuju salah satu hotel di Pekanbaru yang diyakini sebagai tempat keberadaan tersangka malam itu. Saat diamankan, tersangka tak berkutik. Ratusan pil ekstasi ditemukan dan sekitar 225 gram berikut Air Soft Gun.
Tidak hanya itu penindakan terhadap bandar narkoba yang berasal dari Kampung Dalam, adalah bentuk dari komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkoba. Tidak aa toleransi bagi pelakunya semua harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (**)



