


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Razia dilakukan tim dari Polresta Pekanbaru, BBPOM, Dinas Kesehatan dan Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak (LBP2AR), di apotik dan toko obat antisipasi beredaranya pil PCC di Pekanbaru, Sabtu (23/9/2017).
Dalam razia itu tim tidak ada menemukan obat yang yang dimaksud.
Selama razia yang dilakukan di beberapa apotik dan toko obat, tim hanya mendapati pengusaha yang tidak melengkapi izin usaha prakter dokter dan menjual obat yang dilarang penjualannya serta pengusaha apotik yang tidak memiliki latar belakang ilmu kesehatan atau dokter.
Tim juga menindaklanjuti laporan masyarakat apotik yang menjual obat-obatan dalam skal besar yang setelah dirazia ternyata tidak ada perizinan dan tanpa resep dokter.

Ada tujuh lokasi yang disisir tim yang secara umumnya tidak ditemukan peredaran pil PCC.
Namun dari temuan izin praktek dokter, penjualan obatan yang tidak diperbolehkan serta tidak dilengkapi resep dokter kemudian dintindaklanjuti.
Razia yang selesai pukul 18.00 WIB tersebut kemudian dievaluasi dan instansi terkait melakukan tindak lanjut. (*)



