


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Berharap kepemilikan tanahnya diakui lengkap dengan surat-surat, AJ justru menjadi korban penipuan hingga Rp 102 juta.
Korban melaporkan seorang lelaki berinisial HN (61) ke Polresta Pekanbaru. Dalam laporannya ke polisi, HN menurut pelapor sudah menggelapkan uang yang diserahkannya secara bertahap untuk pengurusan sertifikat SKT sampai SKGR.
Janji surat-surat tanah selesai justru tidak bisa dibuktikan. Pelapor menceritakan memiliki tanah yang hanya diperkuat dengan rekomendasi Kedatukan Tambang, Terantang Kabupaten Kampar (tanah ulayat). Korban kemudian berharap dari rekomendasi nantinya bisa menjadi SKT sampai SKGR. Kemudian terlapor datang menawarkan jasa pembuatan surat-surat tersebut. Untuk segala biaya pembuatan surat-surat tersebut korban kemudian mengirimkan uang secara bertahap kepada terlapor yang nilainya mencapai seratusan juta.
Namun berjalan waktu, janji enam surat yang diselesaikan dua minggu justru sampai kini tidak terbukti. Padahal terlapor berjanji akan menyelesaikan sesuai tenggang waktu tersebut sejak pertama kali uang dikirim yakni Oktober 2016.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH mengatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi.
“Laporan korban sudah kita terima. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi,” terang Dodi, Senin (13/2/2017). (*).
Related



