


siak, SiagaNews.id – Pengakuan Herianto Pangabean, pekerja kontraktor yang mengaku tidak menerima gaji pokok selama masa pemulihan pasca kecelakaan kerja, membuka fakta lain yang lebih luas. Pihak perusahaan kontraktor akhirnya memberikan penjelasan terkait sistem pengupahan yang berlaku di lingkungan IKPP Perawang Mill.
Dalam pernyataannya, perwakilan manajemen PT Barakah Atma Anjani (PT BAA), Jeri, yang menjabat sebagai HRD, secara tegas mengakui bahwa pengupahan pekerja kontraktor di kawasan tersebut memang tidak mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Kita akui, semua kontraktor di Indah Kiat itu tidak ada upah yang standar. Semuanya di bawah UMK,” ujar Jeri, Senin (19/01/2026).
Jeri menjelaskan, ketidaksesuaian upah dengan UMK bukan tanpa alasan. Menurutnya, sistem tender pekerjaan yang diterapkan membuat kontraktor berada pada posisi sulit untuk memenuhi ketentuan upah minimum.

“Standarisasi dari Indah Kiat memang UMK. Tapi kalau kami ingin memenuhi UMK, nilai tender harus dinaikkan di atas itu, dan kami tidak akan dapat pekerjaan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut menyebabkan perusahaan tidak sanggup membayar upah sesuai ketentuan.
“Yang jelas, kami tidak sanggup memberi upah lebih dari itu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Jeri mengklaim praktik pembayaran upah di bawah UMK tersebut telah disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja.
“Ke Disnaker pun begitu juga kami sampaikan. Bapak tahu sendirilah bagaimana kondisi di Indah Kiat,” ucapnya.
Saat ditanya apakah pernyataan itu bisa dipertanggungjawabkan, Jeri menjawab dengan yakin.
“Bisa, silakan dicek ke semua kontraktor di dalam,” ungkapnya.
Ketika wartawan menanyakan persentase kontraktor yang membayar upah di bawah UMK, ia menegaskan “Semuanya”.
Terkait pengakuan Herianto yang hanya menerima “pinjaman” selama masa pemulihan, pihak perusahaan membenarkan kebijakan tersebut. Jeri menyebut, perusahaan tidak membayarkan upah masa pemulihan, melainkan memberikan bantuan dalam bentuk pinjaman bulanan.
“Selama pemulihan pertama, kita berikan pinjaman. Nanti kalau klaim cair, kekurangannya akan dikembalikan,” jelasnya.
Ia berdalih, kebijakan itu diambil karena pengalaman atas kejadian yang terjadi sebelumnya.
“Pernah ada pekerja yang sudah kita bayarkan upah masa pemulihan dua sampai tiga bulan, lalu pulang dan tidak kembali, dokumen rumah sakit juga tidak diserahkan. Dengan apa kami mau klaim?” katanya.
Padahal, dalam regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan, klaim kecelakaan kerja seharusnya diproses melalui BPJS Ketenagakerjaan, bukan dibebankan sebagai utang atau pinjaman kepada pekerja. Meski perusahaan menyatakan bersedia membantu biaya transportasi dan akomodasi kontrol kesehatan yang tidak ditanggung BPJS, pembayaran upah sesuai UMK termasuk selama masa pemulihan tetap dinyatakan tidak sanggup dipenuhi.
“Kami akui upah di bawah UMK, tapi kami tidak sanggup membayar sisanya dan tidak bersedia membayar upah sesuai UMK,” tegas Jeri.
Pengakuan tegas bahwa seluruh kontraktor di kawasan IKPP Perawang membayar upah di bawah UMK menambah dimensi baru dalam kasus yang dialami Herianto Pangabean. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan ketenagakerjaan serta pemenuhan hak normatif pekerja kontraktor.
Herianto Pangabean hingga saat ini masih berada dalam ketidakpastian, menanti pemenuhan hak-haknya pascakecelakaan kerja. Pengakuan tegas bahwa upah dibayarkan di bawah UMK serta kebijakan menjadikan masa pemulihan sebagai “pinjaman” menunjukkan adanya praktik yang berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Kondisi ini tidak hanya mencederai rasa keadilan pekerja, tetapi juga menguji keberpihakan negara dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan. Jika pengawasan dibiarkan lemah dan pelanggaran dianggap lumrah, maka hukum kehilangan wibawanya dan pekerja akan terus menjadi korban dari sistem yang timpang.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dari manajemen PT Barakah Atma Anjani (PT BAA), pihak IKPP Perawang Mill, serta instansi terkait guna memperoleh gambaran utuh dan berimbang.



