


DUMAI, SIAGANEWS.CO – CMT alias Cut hanya bisa tertunduk setelah Polisi mengamankannya dengan barang bukti tujuh paket narkoba jenis Sabu. Perempuan 43 tahun ini tidak bisa mengelak setelah Narkoba tersebut didapatkan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dikediamannya di Jalan Merdeka Lama, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Kamis (15/6/2017) tadi malam.

Selain sabu-sabu Polisi dari Polsek Dumai Kota juga mendapatkan barang bukti tambahan berkaitan dengan aktifitas narkoba yakni satu buah kotak rokok, handphone serta uang Rp 150 ribu.
Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting mengungkapkan, Cut diamankan setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat. Cut diinformasikan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba jenis sabu-sabu dikediamannya.
Atas informasi tersebut selanjutnya tim bergerak kerumah Cut melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Benar saja, Polisi menemukan Cut di lokasi dan selanjutnya dilakukan penangkapan, pemeriksaan dan penggeledahan. Barang bukti sabu-sabu akhirnya ditemukan di dalam rumah Cut.
“Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Donald. (*)



