
PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Mendapatkan laporan adanya jual beli narkoba di jalan Maredan Kampung Melebung Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya, akhirnya Polsek Tenayan Raya langsung meringkus seorang toke sawit berinisial Ei (34), Sabtu (9/4/2016) dini hari.
” Kita mendapatkan laporan dari masyarakat dan dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sulaiman pelaku langsung kita ringkus di rumahnya,” terang Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi, Selasa (12/4/2016) pagi.
Dari tangan pelaku anggota unit reskrim Polsek Tenayan Raya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak merek cotton bud berisikan satu buah plastik bening berisi diduga narkotika jenis shabu, 31 buah plastik bening atau cetik, Uang tunai sejumlah Rp. 150 ribu hasil penjualan narkotika dan alat hisap bong yg terdiri dari pipet plastik dan pipet kaca berisi sisa pakai diduga narkotika jenis shabu.

” Kepada pelaku kita kenakan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun. Saat ini kita masih melakukan pengembangan,” tutup Kapolsek.



