



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Mendapatkan laporan adanya penipuan jual beli rumah, akhirnya aparat Kepolisian dari Polsek Tampan langsung meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Wh (36) warga jalan Naga Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, Selasa (5/4/2016) siang. Pelaku terbukti melakukan penipuan hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 70 juta.
Awalnya penipuan yang dilakukan oleh pelaku tersebut terjadi pada bulan September tahun lalu. Korban yang diketahui bernama Hendry Suandhana (36) warga jalan Naga Sakti Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan membeli rumah pelaku sebesar Rp 70 juta. Tetapi setelah semuanya dianggap lunas ternyata pelaku tidak memberikan sertifikat kepada korban.
” Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa kwitansi jual beli antara korban dan pelaku, terhadap pelaku kita kenakan pasal 378 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun penjara,” tutup Kapolseo Tampan Kompol Ari S Wibowo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Eru Alsepa SIK, Rabu (6/4/2016) siang.




