



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Lari kelobang semut akan tetap kami buru, istilah tersebut keluar dari mulut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat saat berkomitmen menyatakan perang terhadap narkoba. Kali ini Sat res narkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus seorang peracik barang haram jenis ekstasi diwilayah Kampung Dalam, Selasa (5/4/2016) malam.
Pelaku yang berinisial As (45) warga Kampung Dalam Kecamatan Senapelan berhasil diringkus oleh bersama barang bukti berupa adonan yang diduga narkoba jenis ekstasi sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya. Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kompol Iwan Lesmana Riza SH ini bukanlah tanpa adanya rintangan, pelaku yang tinggal dipemukiman padat penduduk mencoba melarikan diri dari kejaran Polisi.
” Pelaku kita ringkus saat berada dirumahnya, dan kita berhasil mengamankan berupa satu buah kaleng merk pringles yang berisi tepung adonan bahan untuk membuat extasi, Alat cetakan untuk membuat extasi, lima butir pil warna cream du duga extasi, satu bungkus kecil yang berisi di duga shabu dan dua buah handpone,” terang Kasat Res Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Rabu (6/4/2016) siang.

Kini pelaku yang telah mendekam di ruang Sat res narkoba Polresta Pekanbaru terus dimintai keterangan, dan kepada pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 undang -undang narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.



