



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Setelah menjalani penyidikan diruang Satreskrim Polresta Pekanbaru, akhirnya diketahuilah jika enam orang dari delapan pelaku sindikat pembobol ATM Bank BCA di jalan HR Soebrantas Senin (4/4/2016) lalu ternyata merupakan residivist kambuhan yang kerap kali keluar masuk tahanan.
Hal demikian disampaikan langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Bimo Arianto SIK, Rabu (6/4/2016) siang. Untuk otak pelalu sendiri yaitu Aw (44), ternyata telah memiliki catatan hitam di Polresta Pekanbaru sebanyak tiga kali. Dirinya telah terlibat dalam kasus kejahatan penggelapan dan pembobolan toko musik di wilayah hukum Polsek Sukajadi.
” Mereka yang datang dari luar Provinsi Riau merupakan residivist, mulai dari jambret hingga pembobolan toko. Hanya dua orang yang tidak pernah bermasalah dengan hukum, yaitu Zr (42) penyandang dana dan Il (39) selaku tukang ojek,” ungkap Bimo.

Kini para pelaku yang telah mendapatkan timah panas dibagian kakinya, terus menjalani pemeriksaan diruang Satreskrim Polresta Pekanbaru. Para pelaku terancam dengan hukuman diatas lima tahun penjara lantaran penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP.
” Rencananya para pelaku ini akan beraksi di wilayah Batam setelah berhasil di Provinsi Riau. Dalam menjalankan aksinya mereka cukup tergolong matang,” tutup Bimo.



