



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Dengan hitungan jam seorang pelaku jambret berinisial Ym (24) berhasil diringkus oleh aparat Kepolisian Sektor Lima Puluh, Selasa (5/4/2016) siang. Pelaku yang baru saja beraksi berhasil diringkus saat berada di jalan Kembang Selasih Kecamatan Lima Puluh setelah sempat adanya aksi kejar-kejaran antara aparat dibantu warga.
Kapolsek Lima Puluh Kompol Dedy Herman SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Koko Ferdinand SH, Rabu (6/4/2016) siang menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula saat adanya laporan aksi penjambretan yang dialami oleh Agustin Pratiwi. Setelah itu anggota opsnal yang tengah siaga langsung menuju lokasi kejadian.
” Mendapatkan informasi anggota langsung melakukan pengejaran dan dari keterangan korban pelaku kita bekuk tidak berselang beberapa lama,” jelas Kanit.

Kini pelaku yang telah ditahan terus mendapatkan pemeriksaan mendalam diruang penyidik Polsek Lima Puluh. Terhadap pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.
” Dari penyidikan sementara pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak enam kali. Dan saat ini kita masih melakukan pengembangan,” tutup Kanit.



