



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Terbukti melakukan pencurian kamera CCTV, seorang pemuda berinisial Be (19) warga jalan Mawar Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan langsung dijemput paksa oleh Kepolisian Sektor Senapelan, Sabtu (3/4/2016) siang. Pelaku yang merupakan seorang pengangguran terbukti melakukan pencurian bersama seorang temannya yang masih diburu oleh aparat Kepolisian.
Kapolsek Senapelan Kompol Angga Herlambang SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim SH, Rabu (6/4/2016) siang mengatakan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan korban bernama Agus Susanto (49) warga jalan Kenanga Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan pada Sabtu (26/3/2016) lalu.
” Korban melapor bahwa pada Rabu (23/3/2016) satu unit kamera CCTV
miliknya hilang, dan aksi sama di ulang pelaku pada Sabtu (26/3/2016) lalu. Pelaku bersama temannya berhasil mengambil tiga kamera CCTV,” terang Kanit.

Pelaku yang terekam oleh CCTV ternyata tidak menyangka jika pencurian dilakukannya berujung dengan penjara.Atas perbuatannya ini pelaku terpaksa harus mendekam dibalik sel tahanan Polsek Senapelan.
“Kita menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun, dan saar ini kita masih melakukan pengembangan dengan mengejar pelaku lainnya,” tutup Kanit.



