



“Kami berharap dengan adanya tunjangan ini, Lurah dan Camat bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di semua sektor. Mudah-mudahan bulan ini atau bulan depan kita terapkan,” ungkap Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BKAD) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Kamis (19/1).
Dijelaskan Alek, selain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tunjangan ini juga diharapkan mampu meminimalisir terjadinya pungutan liar di tingkat kelurahan dan kecamatan. Sebab Lurah dan Camat merupakan ujung tombak dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
“Tunjangan ini juga diberikan untuk meningkatkan pengawasan kebersihan di tingkat Kelurahan dan Kecamatan. Sehingga Camat dan Lurah bisa lebih aktif lagi dalam melakukan pengawasan dan menjaga kebersihan di wilayah kerjanya masing-masing,” ujar Alek.

Ditambahkan Alek, masing-masing Lurah akan mendapatkan tunjangan ini sebesar Rp 500 ribu per bulannya. Sedangkan untuk Camat, masing-masing akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1 juta setiap bulannya.
“Ini program perdana yang kita terapkan di Kota Pekanbaru. Tunjangan ini akan dievaluasi oleh pimpinan. Jika tahun ini tunjangan ini bisa memberikan stimulus bagi para Lurah dan Camat dalam meningkatkan pelayanan dan kebersihan, maka tahun depan akan kita anggarkan kembali dalam jumlah yang lebih besar. Tapi itu nanti bergantung dengan kondisi keuangan kita juga, kalau memungkinkan, kenapa tidak,” tutup Alek. (komin/hms/pgi)



