


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Tim Opsnal Reskrim Polresta Pekanbaru mengamankan dua lelaki yang merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan, Kamis (1/11/2018).
Tersangka bernama M Billy Ramadani dan Rasyid Rido.
Kedua tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kasus kehilangan handphone.
Bahwa diketahui ada yang menjual satu unit hape di sebuah konter di Jalan Cempaka.

Tidak bisa mengelak kedua tersangka mengakui perbuatannya.
Polisi kemudian membawa keduanya ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang didapatkan polisi dari pengungkapan tersebut yakni satu unit hape.
Dari keterangan polisi bahwa tersangka sebelumnya melakukan pencurian hape di parkiran sebuah toko di Jalan Datuk Setia Maharaja Kecamatan Bukit Raya.
Korban kehilangan hape yang diletakkan di dalam dashboard sepeda motor.
Korban yang masuk ke dalam toserba tidak menyadari bahwa hape miliknya telah diambil pelaku.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta.
Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.



