SiagaNews – Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 44 unit sepeda motor hasil kejahatan berhasil diamankan.
Pengungkapan disampaikan Kanit Jatanras Polda Riau, Kompol Rainly L bersama Kanit Reskrim Polsek Binawidya Iptu Martin Luther Munthe, Rabu (26/8/2026).

Dari 44 motor itu, 36 unit diamankan Tim Resmob Jatanras Polda Riau dan 8 unit lainnya disita Unit Reskrim Polsek Binawidya.
Kompol Rainly menyebut pengungkapan bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi para pelaku.
“Berdasarkan laporan polisi, kami melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan salah satu tersangka,” ujar Rainly.
Beraksi Jam 3 Pagi, Motor Didorong Agar Tak Bersuara.
Salah satu aksi terjadi pada Kamis (30/7/2026) malam di Pekanbaru. Sepeda motor korban yang diparkir di teras rumah hilang Jumat pagi.Berdasarkan rekaman CCTV, empat pelaku mendatangi lokasi sekitar pukul 03.47 WIB.
Dua pelaku masuk ke pekarangan mengambil motor. Dua lainnya menunggu di luar. Motor diduga dibawa dengan cara didorong agar tidak menimbulkan suara mesin.
Sebagaimana disampaikan, pengungkapan kasus ini diawali penangkapan tersangka, LH alias Hakim pada Senin (3/8/2026).
Sehari kemudian, 3 pelaku lain diringkus di Wisma Tirta Kencana, Jalan Kaharuddin Nasution, Bukit Raya, Pekanbaru.
Mereka adalah PR alias Colo, MA alias Dadan dan AR alias Adit.
Pengembangan mengarah ke BS yang ditangkap di arena biliar Jalan Kuantan, Lima Puluh.
Dari BS, polisi lalu bergerak ke Kabupaten Pasaman Barat. Di sana ditangkap penadah berinisial TS bersama sejumlah sepeda motor hasil kejahatan.
Saat ini enam tersangka dan barang bukti 44 unit motor telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.***



