


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Tim Opsnal Polsek Lima Puluh Polresta Pekanbaru mengamankan tiga orang lelaki tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, Kamis (1/11/2018).
Tiga orang tersangka ditangkap di Kampung Baru Perumahan Panorama Alam Permai Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Informasi yang diterima dari kepolisian tiga orang tersangka tersebut yakni, Sukardi Rivaldo alias Adi, Mario Pratama alias Mario dan Alvin Riswandi.

Adapun barang bukti dari pengungkapan tersebut yakni delapan bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu – shabu dengan perincian 4 bungkus berwarna merah muda dan 4 bungkus berwarna biru.
Masing – masing bungkus tersebut berisi 250 butir dengan total jumlah 2000 butir.
Bungkusan plastik teh warna kuning bertuliskan refined chinese tea yang berisikan satu bungkus plastik ukuran besar yang berisi butiran bening kristal yang di duga narkotika jenis shabu – shabu dengan berat berkisar 500 gram.
Satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip ukuran sedang dengan total 100 pack satu bungkus plastik klip ukuran kecil sebanyak 100 pack serta satu unit hape.
Berikut ini kronologi pengungkapannya, pada hari kamis tanggal 01 november 2018 sekira pukul 01.00 WIB, anggota Opsnal Polsek Lima Puluh mendapat informasi adanya peredaran Narkotika di Jalan Kampung Baru Perumahan Panorama Alam Permai.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan selanjutnya mendatangi lokasi.
Di lokasi didapati di dalam kamar sebuah rumah 3 orang laki- laki yang sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut di jumpai 1 bungkus plastik teh warna kuning bertuliskan refined tea chinese di lantai kamar mandi yang ada di kamar tersebut.
Saat dicek berisi 1 bungkus besar yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dgn berat kotor 500 gram.
Selanjutnya anggota opsnal kembali melakukan penggeledahan di kamar sebelah rumah tersebut dan saat itu di dalam kamar selanjutnya di temukan lah 1 buah tas ransel warna biru yang berisikan 8 bungkus narkotika jenis pil ekstasi.
Ketiga tersangka berikut dengan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lima Puluh.



