


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Polresta Pekanbaru kembali menerima laporan kasus tentang perlindungan anak, Senin (5/12/2016). yang menjadi korban merupakan Seorang anak lelaki umur tiga tahun di Pekanbaru
peristiwa itu diketahui oleh ibu korban, saat itu Korban SW mengatakan bahwa pelaku dengan inisial DW (16) memasukkan kemaluannya kedalam mulut dan anus korban.
mendengar hal tersebut, Orang tua korban merasa tidak senang perlakuan pelaku kepada anaknya, yang kemudian melaporkan pelaku DW ke Mapolresta Pekanbaru.
Informasi yang diterima dari Kepolisian, pelaku sudah berulang kali melakukan pencabulan itu.

Pencabulan dilakukan dirumah pelaku di Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Unit Perlindungan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Pekanbaru saat ini masih melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Selasa (6/12/2016) mengatakan Laporan korban dan alat bukti visum nantinya akan menjadi dasar bagi Unitnya untuk melakukan penyelidikan mendalam.



