


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Polsek Senapelan ringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bongkar rumah, Selasa (6/12/2016) dini hari.
Tersangka FF alias Ari (27) merupakan residivis warga Tanayan Raya serta FG (17) warga Sukajadi. Dari pengungkapan tersebut polisi menyita barang bukti satu unit tas sandang merk polo, dua unit handphone, dua buah jam tangan, satu buah cincin serta satu unit laptop.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (5/11/2016) di Perum Permata Hijau, Kecamatan Tenayan Raya. Korban Abbas (53) mendapati kondisi pintu samping rumah sudah dalam kondisi rusak. Teralis juga sudah dalam kondisi terbuka. Korban kemudian masuk lewat pintu depan.
Didalam korban mendapati kondisi barang di rumah sudah acak-acakan. Barang-barang milik korban seperti laptop handphone dan cincin sudah hilang. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp 5 juta rupiah.
Laporan korban langsung direspon polisi. Pelaku diketahui menginap disalah satu hotel tidak jauh dari rumah korban.
“Saat tim melakukan penyelidikan diketahui pelaku baru saja keluar dari hotel. Selanjutnya dilakukan penangkapan,” ungkap Kapolsek Senapelan, Kompol Dodi Harza Kesuma.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek.



