



PEKANBARU, SIAGNEWS.CO- Niat baik Rosmawarni (47) warga jalan Kapau Sari Kecamatan Tenayan Raya ternyata tidaklah ditanggapi dengan benar oleh DL (34) dan suaminya yang kini masih dalam pengejaran aparat Kepolisian, setelah kasihan melihat kehidupan keluarga kecil tersebut malah sepeda motor korban dilarikan oleh sepasang suami istri ini hingga akhirnya berhasil dibekuk anggota opsnal Polsek Tenayan Raya, Senin (7/3/2016) siang.
Kompol Indra Rusdi Kapolsek Tenayan Raya ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Sulaiman SH mengatakan bahwa peristiwa penggelapan yang dilakukan oleh sepasang suami istri warga Kecamatan Tualang Kabupaten Siak ini terjadi pada Jum’at (26/2/2016) malam. Pelaku berpura-pura meminjam speda motor kepada korban untuk membeli gas, tetapi setelah dipinjamkan malah tidak kunjung kembali.
” Kita meringkus pelaku saat dirumahnya, dan suami korban tidak ada pada waktu itu. Pengakuan pelaku speda motor dijualnya keluar daerah dan kini masih kita lakukan pengembangan,” terang Kanit.

Atas peristiwa tersebut ibu yang baru memiliki anak kecil ini terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Tenayan Raya, karena secara hukum pelaku terbukti telah melanggar pasal 372 jo 55 KUHP.



