



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Seorang pria yang berinisial Sr dengan umur diperkirakan berkepala tiga ini terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Senapelan, pasalnya warga Kubang Raya Kecamatan Siak Hulu ini terbukti telah menjadi seorang bandar togel, Senin (7/3/2016) sore.
Kapolsek Senapelan Kompol Angga Herlambang SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Abul Halim mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat jika adanya praktek jual beli toto gelap (Togel) di jalan Khadijah Ali Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan.
” Saat kita ringkus pelaku tengah berada dilokasi menunggu pesanan nomor, dan setelah kita periksa ditemukan uang sekitar Rp 200 ribu diduga hasil penjualan dan satu unit handpone yang berisikan pemesanan nomor togel. Kepada pelaku kita kenakan pasal 303 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kanit.




