


Siak, SiagaNews.id – Jejak lama kembali terulang, kepolisian Sektor (Polsek) Tualang, Polres Siak, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (bongkar rumah) yang meresahkan warga Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Dalam pengungkapan ini, satu terduga pelaku berhasil diamankan. Berdasarkan keterangan kepolisian, yang bersangkutan diduga merupakan residivis dan telah empat kali menjalani proses hukum dalam perkara serupa. Polisi juga menduga, terduga pelaku terlibat dalam tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Peristiwa yang dilaporkan terbaru menimpa warga Jalan M. Ali, Desa Perawang Barat, pada Rabu, 31 Desember 2025. Sekitar pukul 18.45 WIB, korban bersama keluarga meninggalkan rumah untuk melaksanakan ibadah dan memastikan seluruh pintu serta jendela dalam keadaan terkunci.
Namun, ketenangan itu berubah menjadi kepanikan. Sekitar pukul 20.42 WIB, korban kembali dan mendapati pintu rumah terbuka dengan kondisi gerendel rusak.

Saat masuk ke dalam rumah, korban menemukan keadaan berantakan. Sejumlah barang tidak lagi berada di tempat, di antaranya dua unit laptop, tiga tabung gas 3 kilogram, dan satu unit kipas angin. Kerugian material ditaksir mencapai Rp12 juta. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang.
Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, SH, MH melalui Kanit Reskrim IPTU Alan Arif, S.Kom menjelaskan kronologi pengungkapan kasus dan langkah cepat kepolisian setelah menerima laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, personel langsung kami turunkan untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan di lapangan,” ujarnya kepada SiagaNews.id, Selasa malam (6/1/2026).
Hasil penyelidikan mengarah pada satu nama. Pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang memperoleh informasi keberadaan salah satu terduga pelaku di Jalan Suka Ramai, Kelurahan Perawang, tepatnya di belakang Hotel Highland.
Tanpa menunggu lama, tim bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial RRM (20). Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tualang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan diamankan tanpa perlawanan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk pendalaman peran serta keterkaitannya dalam peristiwa tersebut,” jelasnya.
Dari pengembangan awal, penyidik menduga terduga pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. Polisi menyebut, terdapat indikasi keterkaitan dengan tiga kejadian pencurian di lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Tualang.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap beberapa TKP lain yang diduga berkaitan dengan perbuatan terduga pelaku,” tambah Iptu Alan.
Fakta lain yang terungkap, terduga pelaku diduga merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan data kepolisian, yang bersangkutan telah empat kali menjalani proses hukum dalam perkara sejenis. Informasi ini masih terus diverifikasi dan didalami oleh penyidik.
“Berdasarkan data yang kami miliki, yang bersangkutan diduga pernah beberapa kali terlibat perkara serupa dan telah menjalani proses hukum sebelumnya,” terangnya.
Dalam perkara ini, polisi juga menetapkan satu orang lainnya berinisial HJM (21) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga kini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi BM 2075 YK yang diduga digunakan saat melancarkan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Proses hukum kini tengah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta saat ini fokus melengkapi alat bukti, melakukan pemeriksaan lanjutan, dan mengejar terduga pelaku lainnya yang masih dalam pencarian,” tegas Kanit Reskrim tualang itu.
Menutup keterangannya, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap keamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada, memastikan rumah dalam keadaan terkunci dengan baik saat ditinggalkan, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” imbauannya.
Polsek Tualang menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.





