PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Memang sudah seharusnya wanita yang lemah dilindungi, tetapi tidak bagi Wc (45) seorang mekanik bengkel warga jalan Sepakat Kecamatan Rumbai. Dirinya terpaksa harus diringkus oleh aparat Kepolisian Polsek Rumbai, Jum’at (10/6) dini hari setelah terbukti menganiaya sang istri bernama Meni (40).
Peristiwa yang dialami oleh prempuan tersebut terjadi pada Kamis (19/5) lalu. Awalnya perempuan yang telah dinikahi puluhan tahun oleh pelaku panik lantaran sang suami tidak kunjung pulang kerumah. Karena takut akan ada permasalahan terhadap sang suami, korban berusaha untuk mencarinya.
” Saat korban pulang dari mencari pelaku, ternyata pelaku sudah berada di rumah sekalian bengkel miliknya. Tanpa mendengarkan alasan pelaku langsung marah dan melakukan pemukulan ke arah wajahnya dengan menggunakan tangan kosong, selain itu tersangka juga menendang korban dibagian punggung dengan menggunakan sepatu miliknya,” ungkap Kapolsek Rumbai AKP Hendrizal Ghani, Minggu (12/6) pagi.
Atas perbuatannya korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan tubuhnya hingga terpaksa harus mendapatkan perawatan. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman diatas lima tahun lantaran dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 1.