


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO – Sebanyak 37 Rancangan Peraturan Daerah oleh Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau akan dibahas tahun 2017. Ketetapan DPRD Kota Pekanbaru tersebut termuat dalam acara rapat paripurna 13 masa sidang III di Pekanbaru, Senin (24/10).
“Semua anggota setuju tahun depan akan ada 37 Ranperda yang masuk pada Program Legislasi Daerah (Prolegda), jumlah ini bisa bertambah kalau ada kebutuhan mendadak,” kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono.
Ia mengatakan setelah disetujui, maka semua pihak perlu komitmen untuk menjalankannya. “Butuh komitmen bersama untuk menjalankan ini kedepan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Syamsuwir menjelaskan untuk Prolekda 2017 Pemko mengusulkan 29 Ranperda baru. Jadi dengan adanya penundaan enam yang lama dan dua DPRD maka ada 37 Ranperda yang masuk Prolekda 2017.

“Ada enam Ranperda serta dua Ranperda prioritas yang direncanakan dibahas 2016 ini, harus ditunda dan disahkan 2017,” kata Syamsuwir. Menurut dia alasan penundaan tersebut, disebabkan anggaran yang minim karena APBD mengalami rasionalisasi yang cukup besar.
Adapun enam Ranperda yang ditunda yakni, retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing, pengelolaan pedagang kaki lima, pasar ramadhan dan penyajian tata letak barang dagangan.
Selanjutnya Ranperda perubahan atas peraturan daerah kota Pekanbaru nomor 1 tahun 2011 tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kota Pekanbaru tahun 2015-2025, Ranperda penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, kawasan tanpa rokok serta Ranperda perubahan atas peraturan daerah kota Pekanbaru nomor 4 tahun 2002 tentang penetapan tenaga kerja lokal.
Ia menambahkan dua Ranperda inisiatif dari DPRD Pekanbaru, yakni Pendidikan dan Ranperda Perlindungan Konsumen. “Faktornya karena anggaran ada rasionalisasi di seluruh kegiatan dan program yang ada di satker termasuk di DPRD sendiri,” kata dia.
Disisi lain sebelumnya diberitakan Ketua Bapem Perda Kota Pekanbaru, Dian Sukheri, membenarkan tertundanya enam perda tersebut karena pengerjaan Ranperda tersebut berbasis anggaran.(hms/pgi)



