PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Mesti selama setahun telah melarikan diri, ternyata Rio Yudha Saputra (25) warga Jalan Baung Kelurahan Limbungan Baru Kecamatan Rumbai akhirnya bisa diringkus oleh anggota Opsnal Polsek Rumbai, Selasa (6/10) malam. Dirinya diringkus lantaran terlibat dengan aksi pencurian sepeda motor.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Irmadison saat dikonfirmasi melalui AKP Sihol Sitinjak, Kamis (8/10) siang mengatakan bahwa pelaku berhasil diringkus saat berada disalah satu rumah makan di Alam Mayang Kecamatan Tenayan Raya,” pelaku ini telah hampir setahun lamanya kita buru, dan saat diamankan pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan sedikitpun,” kata Kanit.
Pelaku terbukti telah melakukan tindak pencurian sepeda motor milik Joni Pernanda (27) warga Jalan Yos Sudarso Gg Mushola RT 02 RW 03 Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir pada bulan Desember tahun 2014 lalu,” pelaku yang mengenal korban tiba-tiba masuk kedalam rumah dan mengambil kunci kontak motor diatas TV, mendapatkan apa yang dia mau akhirnya pelaku segera membawa motor korban merk Beat warna Hitam BM 5748 AN ,” terang Kasat.
Atas perbuatannya tersebut akhirnya pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun, dan saat ini anggota Polsek Rumbai Pesisir terus melakukan pengembangan terhadap pelaku,” pelaku mengakui jika dirinya mencuri motor tersebut, dan diduga jika pelaku pernah melakukan tindak pidana lainnya. Saat ini kita masih mencari barang bukti yang dijual pelaku keluar daerah,” tutup Kanit Reskrim.(Okra)