PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Seorang buruh bangunan asal Jakarta berinisial SO (32) warga Jalan Saus Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai terpaksa harus diringkus oleh anggota Opsnal Polsek Bukit Raya, Selasa (6/10) siang. Pasalnya pelaku terbukti telah melakukan tindakan pencurian sepeda motor di beberapa wilayah Hukum Polresta Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya AKP Ricky Ricardo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH, Kamis (8/10) siang menjelaskan bahwa adanya laporan jika ada kehilangan sepeda motor di salah satu Wisma yang berada di Jalan Taskurun Kecamatan Marpoyan Damai pada bulan Agustus silam,” berdasarkan laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan pelaku di Jalan Tiram Kecamatan Marpoyan Damai, ” terang Kanit.
Pelaku yang awalnya mengelak jika dirinya adalah seorang pelaku curanmor langsung diberikan rekaman CCTV dimana semua aksinya tengah mencuri dapat dilihat,” pelaku tidak dapat mengelak setelah anggota menunjukkan beberapa alat bukti yang didapat, dan kita telah mengamankan satu sarung tangan yang digunakan pelaku saat beraksi,” ucap Abdi.
Setelah dilakukannya penyidikan terhadap pelaku, akhirnya diketahui jika buruh bangunan ini telah empat kali melakukan pencurian. Penyidik mencatat jika pelaku telah beraksi di Jalan Taskurun (wisma wisata) Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai barang yang diambil pelaku yaitu satu unit sepeda motor merk honda beat warna merah, Jalan Nila Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, dan barang yang diambil pelaku yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam. Selain itu pelaku juga beraksi di Jalan Cumi-Cumi Kecamatan Marpoyan Damai dan barang yang diambil pelaku satu unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega warna Merah Hitam,” terakhir pelaku berhasil mengambil satu unit laptop merk Toshiba yang berada di Jalan Duyung Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai,” jelas Kanit.
Kini kasus tersebut terus dilakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dilakukan sang buruh, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun,” masih kita lakukan penyidikan mendalam dan mengejar barang bukti kemana dibuang pelaku. Kuat dugaan jika pelaku telah beraksi berulang kali dengan kasus yang sama,” tutup Ipda M.Bahari Abdi SH.(okra)