


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Satu lagi tersangka penjual dan pengedar serum palsu ditangkap Polresta Pekanbaru, Rabu (3/8/2016) tadi malam. Tersangka berinisial AF (38) merupakan pemilik salah satu apotik di Jalan Hangtuah, Kecamatan Lima Puluh. Tersangka ditangkap setelah selesai diperiksa sebagai saksi. Kemudian dilakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara tersebut ditemukan bukti yang cukup bahwa tersangka melakukan tindak Pidana sesuai Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun” terang Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Toni Hermawan melalui Kasat Reskrim, Kompol Bimo Arianto, Kamis (4/8/2016).
Dengan ditangkapnya AF, maka sudah tiga orang yang mendekam di penjara karena kasus serum palsu. Sebelumnya dua tersangka diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir. (*)




