PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Kantor KPPBC TMP B Pekanbaru musnahkan sebanyak 192.150 bungkus rokok atau sebanyak 3.759.320 batang rokok tanpa pita cukai. Rokok-rokok tersebut merupakan ‎hasil tangkapan pada 2015 silam dan sudah ditetapkan sebagai barang milik negara serta telah disetujui untuk dimusnahkan.
Kepala Kantor KPPBC TMP B Pekanbaru, Isja Bewirman menyebutkan rokok yang disita tersebut merupakan hasil selundupan dari beberapa daerah seperti Kepulauan Riau dan Pulau Jawa.
“Pekanbaru merupakan target para pelaku penyelundupan rokok tanpa pita cukai karena masih tingginya respon  dari masyarakat,” terangnya. Menurut Isja, harga rokok yang 60 persen lebih murah menjadikan persaingan yang tidak sehat. “Dampaknya kerugian pada penerimaan pajak,” papar Isja.
 Bea Cukai Pekanbaru juga memusnahkan barang sitaan lainnya seperti tembakau iris, ribuan botol minuman keras dari berbagai merk, serta belasan karung garmen dan handphone dengan total keseluruhan Rp 1,4 miliar.