


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO – Pj Walikota Pekanbaru H Edward Sanger SH. MSi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sebanyak 30 orang.
“Kita sudah ajukan nama -nama Satgas sampah itu dan sudah disetujui oleh Pj Walikota. Dengan begitu, tim Satgas sampah ini bisa bekerja secepatnya,” Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Zulfikri.
Diterangkan Zulfikri, Tim Satgas sampah ini bertugas mengamankan masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
“Nanti Satgas ini berkeliling Kota Pekanbaru. Jika ada masyarakat yang membuang sampah tidak pada jamnya atau tidak pada tempatnya langsung ditangkap. Minimal kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta,” ujar Zulfikri.

Dalam kesempatan ini Zulfikri mengharapkan kepada masyarakat supaya jangan membuang sampah sembarangan. “Karena sesuai ketentuan waktu buang sampah mulai pukul 19.00 WIB Hingga pukul 05.00 WIB. Jadi di luar jam itu tidak dibolehkan. Hal itu, agar sampah tidak berserakan di setiap jalan, ” harap Zulfikri. (hms/pgi)



