


SIAGANEWS.CO – Polsek Bagansinembah mengamankan seorang pria berinisial Ras (33) terkait kasus kepemilikan narkoba jenis daun ganja.
Penangkapan dilakukan di rumahnya Jalan Seroja Pasar II Kepenghuluan Bhakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Minggu (7/5/2017) sekira pukul 09.30 Wib.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Eka Ariandy Putra SH SIK menjelaskan bahwa penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat.
Bermula pada hari Minggu 07 Mei 2017 sekira jam 08.00 Wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Daun Ganja Kering di jalan Seroja Pasar II Kepenghuluan Bhakti Makmur tepatnya di rumah tersangka.

Kemudian sekira jam 09.30 Wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan pengecekan dan pada saat di lokasi, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan R alias Ras beserta barang bukti 8 (delapan) bungkus/Paket kecil diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering. (src/siaga)



