


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara massal selama setahun, Kemudian diberikan kepada wajib pajak reklame.
“Kita akan tetapkan langkah tersebut kepada wajib pajak, sehingga mereka membayar nya sekali setahun. Jadi wajib pajak akan lebih mudah lagi dalam membayar kewajibannya. Jika dulunya per tiga bulan. Namun, langkah ini kita terapkan setahun sekali, sehingga lebih akurat lagi,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Azharisman Rozie.
Rozie menjelaskan, dengan langkah yang akan dilakukan itu, maka Bapenda segera mendata seluruh pajak reklame yang ada di Kota Pekanbaru. Hal ini, salah satu untuk meningkatkan pad di sektor pajak reklame.
“Mudah-mudahan langkah yang kita lakukan ini bisa berjalan dengan dengan baik. Selain itu, juga diharapkan kesadaran bagi wajib pajak agar taat membayar kewajiban nya, ” ujar Rozie.

Dalam kesempatan ini, Rozie juga mengajak Satpol PP Kota pekanbaru untuk selalu bersinergi, Karena Satpol PP ini merupakan tim penertiban perda di Kota Pekanbaru. “Jadi peran serta Satpol PP sangat dibutuhkan untuk menertibkan reklame yang tidak mematuhi aturan. Dengan adanya korelasi itu, maka wajib pajak akan taat untuk membayar kewajibannya, ” Harap Rozie. (hms/pgi)



