


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Penyidik Sat Reskrim Polresta Pekanbaru telah melengkapi berkas perkara dengan tersangka Yeri Faudu Giawa, Peraman Giawa serta Peraman Zai.
Ketiganya merupakan tersangka pengeroyokan di cafe jl. Siak II yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berkas perkara ketiga tersangka hari ini, Selasa (30/5/2017) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Selanjutnya menunggu penelitian yang akan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkas Perkara kasus penyeroyokan di Jl. Siak II dikirim hari ini, setelah itu penyidik tinggal menunggu JPU, Apakah nanti berkas sudah dinyatakan lengkap atau masih ada yang mesti dilengkapi,” terang Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Fajri SH, Sik.

Berita Terkait :
Korban Meninggal Mengalami Luka Tusuk Dengan Kedalaman 10 Cm
Polresta Pekanbaru amankan Tiga Orang Lelaki diduga Pelaku Penganiayaan di Cafe Jalan Siak II Pekanbaru
Jika nantinya JPU menyatakan Berkas perkara ketiga tersangka tersebut lengkap maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan.
Selain berkas perkara pengeroyokan, Sat Reskrim juga mengirimkan Berkas perkara penggelapan dalam jabatan dan penipuan ke Kejari Pekanbaru.



