


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – P alias Yogi hanya bisa tertunduk, diruang penyidik Polsek Bukit Raya sesaat setelah diringkus atas aksi jambret yang dilakukannya, Senin (1/8).
Pemuda 20 tahun ini harus mendekam dipenjara karena merampas tas milik Syafitri Ramadani (18). Mahasiswa ini dijambret saat melintas di Jalan Kina, Kelurahan Tengkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.
Tersangka Yogi bersama rekannnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) memepet korban kemudian merampas tas dan selanjutnya kabur.
Bukti yang menguatkan aksi kriminal tersangka yang berhasil diamankan polisi yakni, ‎satu buah tas, handphone, dompet uang serta polisi juga menyita sepeda motor tersangka.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Firman Sianipar menyebutkan, saat ini tersangka masih dalam pemeriksan. Pihaknya juga akan melakukan pengembangan untuk meringkus rekan tersangka. “Semoga secepatnya kita bisa ringkus tersangka lainnya,” ujar Kapolsek.
Terkait aksi jambret, Firman mengimbau pengendara agar tidak meletakkan barang bawaan yang mudah dijangkau.
Sebaiknya barang berharga diletakkan di tepat yang aman dan tidak mudah terlihat.
“Selalu waspada saat berkendara. Biasakan peduli pada barang bawaan yang sifatnya bisa memancing tindak kejahatan. Letakkan ditempat yang aman,” ujarnya.



