



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Hanya karena hutang minuman tuak, Tp (35) warga jalan Hasanudin Kecamatan Lima Puluh yang sehari hari bekerja sebagai sopir oplet diringkus polisi dan diamankan oleh Polsek Rumbai Pesisir, Senin (11/1/2016) malam. Korban yang berumur setengah abad malah menjadi sasaran amukan pelaku bersama temannya dengan menggunakan sekop dan broti.
Informasi yang diperoleh dari pihak Kepolisian, bahwa pengeroyokan dilakukan pelaku bersama temannya yang lain bermula saat korban tengah duduk santai di warung tuak temannya. Pelaku yang telah lama berhutang lantas di sindir oleh korban, tidak terima akhirnya pelaku bersama temannya yang lain langsung mengeroyok korban menggunakan sekop dan broti.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Irmadison saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Sihol Sitinjak, Sabtu (16/1/2016) siang menjelaskan bahwa atas perbuatannya tersebut korban mengalami luka-luka dibagian tubuhnya, dan terpaksa harus menjalani perawatan di Rumah Sakit.

” Pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun, dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Karena pelaku melakukan penganiayaan bersama-sama, beberapa orang temannya masih kita buru,” tutup Kanit.



