


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Seorang mantan residivis narkoba berinisial Sc (42) warga Lintas Timur Perum Sola Gratia terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Pasalnya pria berbadan gempal tersebut tertangkap tangan oleh massa saat mencoba mencuri speda motor milik Mangatas Nababan (53) warga jalan Usaha Kecamatan Lima Puluh, Sabtu (9/1/2016) dini hari.

Kapolsek Lima Puluh Kompol Dedy Herman, SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH, Sabtu (16/1/2016) siang mengatakan bahwa tertangkapnya pelaku berawal dari kecurigaan korban saat mendengar suara ribut di teras rumahnya. Karena penasaran korban melihat keluar rumah, dan ternyata pelaku tengah mendorong sepeda motor miliknya.
” Korban terkejut dan langsung mengejar pelaku yang telah siap-siap melarikan diri sembari berteriak meminta tolong. Warga yang terkejut langsung terbangun dan meringkus pelaku. Massa yang geram langsung memukul pelaku hingga harus mendapatkan perawatan,” jelas Kanit.

Kini bersama barang bukti, pelaku terus menjalani pemeriksaan diruang penyidik. Pelaku yang diduga telah berulang kali melakukan aksinya masih dikukan pengembangan. ” Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun. Sedangkan pelaku residivist narkoba,”tutup Kanit.



