



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Afrinaldi (30) warga jalan Bukit Barisan Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya terpaksa harus diringkus oleh anggota Opsnal Polsek Tenayan Raya, Rabu (9/3/2016) malam saat dirumahnya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai supir ini terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap adiknya Tomi Agustian (24).
Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku ini dilakukan pada bulan Oktober tahun silam, pada waktu itu pelaku yang pulang larut malam emosi saat korban tidak lain adalah adiknya terlambat membuka pintu. Merasa dipermainkan, pelaku yang telah naik pitam langsung memukuli korban.
” Saat korban membuka pintu, pelaku langsung menamparinya. Tidak puas korban yang telah berusaha melarikan diri juga dipukuli hingga pelipis mata korban terpaksa harus dijahit,” terang Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Sulaiman,Jum’at (11/3/2016) siang.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 352 KUHP atau 353 KUHP ancaman kurungan diatas dua tahun. Sedangkan barang bukti berupa hasil visum telah diamankan oleh penyidik.



