PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- JC tidak bisa mengelak. Polisi mendapatkan bukti kuat bahwa ialah pelaku jambret di Jalan Hangtuah, Bambu Kuning pada Senin 25 Juli 2016 lalu dimana korban kehilangan tas. Selain bukti transfer, polisi juga mendapatkan tas, dompet milik korban bernama Nur Alfia Maulina.
Warga Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru ini pun ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keberhasilan polisi meringkus JC setelah kerja keras yang dilakukan lewat penyelidikan yang sabar. Polisi mendapatkan petunjuk identitas tersangka berdasarkan bukti transfer. Berdasarkan keterangan korban uang di dalam tabungan miliknya berkurang. Artinya ada transaksi yang dilakukan.
Nah, ternyata tersangka JC juga menguras tabungan korban dengan cara menstrasfernya ke tabungannya. Dari tas korban selain berisi uang Rp 3 juta, handphone ternyata juga ada dompet yang di dalamnya ada KTP dan kertu ATM. Kartu ATM itulah yang dimanfaatkan tersangka untuk menguras tabungan korban. Total kerugian mencapai Rp 15 juta.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi menyebutkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Tersangka dan barang bukti, tas, dompet dan buku tabungan serta sepeda motor jenis vixion yang dipakai saat menjembret sudah diamankan di Mapolsek. Pemeriksaan masih dilakukan,” papar Indra.
Sebelumnya tersangka JC melakukan aksi jambret di Jalan Hangtuah, Bambu Kuning, Tenayan Raya. Korban yang tengah mengendarai sepeda motor dipepet. Tersangka kemudian merampas tas milik korban dan kabur. Karena mendapat peluang adanya kartu ATM dari dompet didalam tersebut, tersangka juga mengurasnya. Â (*)