


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Polresta Pekanbaru melalui Polsek Tampan berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Jalan Sudirman Simpang Tugu Payung Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Selasa (15/5/2018).
Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan seorang lelaki dengan barang bukti delapan paket besar sabu.
Pengungkapan ini berawal dari informasi dan lidik Tim Opsnal Polsek Tampan bahwa ada seorang laki-laki yang selalu membawa narkotika jenis shabu-shabu dalam jumlah besar dari Pekanbaru ke Jakarta dengan menggunakan mobil Fortuner.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Penyelidikan dilakukan selama dua minggu dengan cara melakukan observasi dan pembuntutan terhadap setiap pergerakan laki-laki yang menjadi target tersebut.
Setelah semua informasi terkumpul dilakukan analisa sehingga diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan benar diduga sebagai kurir narkotika jenis shabu-shabu dalam jumlah besar dari Pekanbaru ke Jakarta.
Setelah diketahui jadwal keberangkatannya membawa Narkotika jenis shabu-shabu ke Jakarta dengan menggunakan mobil Fortuner warna Putih B 805 TBU, maka pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018 sekira pukuk 13.00 Wib dibawah pimpinan langsung Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga bersama tim melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang menjadi target tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga membenarkan pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek telah melakukan penyelidikan kurang lebih 2 minggu lamanya, hingga pelaku berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan dengan cara penghadangan dengan menggunakan mobil dan sepeda motor pada saat yang bersangkutan berhenti di lampu merah Jalan Jendral Sudirman Simpang Tugu Payung Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Setelah yang bersangkutan keluar dari mobil Fortuner yang dibawanya kemudian pelaku menyerahkan diri dan langsung diamankan.
Ketika pelaku diinterogasi untuk mencari barang bukti shabu, tersangka mengatakan bahwa bosnya meminta kepadanya agar selama diperjalanan selalu mengawasi ban serap mobil.
Selanjutnya polisi memeriksa ban serap mobil tersebut.

Kemudian dibuka dan dilakukan pemeriksaan sehingga ditemukan 8 (delapan) bungkus besar yang berisi narkotika jenis shabu-shabu.
Dari pengakuan tersangka bahwa shabu tersebut adalah milik bosnya bernama ACE (DPO) yang tinggal di Bengkalis dan dirinya diupah oleh bosnya untuk mengantarkan shabu tersebut sampai ke Jakarta sebesar Rp. 30 juta.
Tersangka mengakui sudah 2 kali membawa shabu ke Jakarta dengan menggunakan mobil.
Selanjutnya terhadap tersangka bersama barang bukti mobil dan ban serap yang didalamnya terdapat Shabu-shabu tersebut dibawa ke Polsek Tampan guna proses sidik.
Kasus tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian.



