PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Rumbai Pesisir akhirnya meringkus GH (23) setelah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan. GH lama dicari polisi sejak peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukannya pada Selasa 01 Desember 2015 silam. Korbannya Jonly Mustafa alias Jon Tapa (50) mengalami luka robek di bagian kepala akibat dihantam batu, sekop dan kayu broti.
“Tersangka ditangkap Minggu (31/7/2016). Saat ini masih dalam pemeriksaan,” terang Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Robinson Saragih, Senin (1/8/2016).
Dikatakannya dari peristiwa yang dilaporkan korban pada Desember 2015 ini polisi juga menyita satu kayu broti, pecahan batu cor. Peristiwa penganiayaan ini terjadi di lapo tuak di Jalan Harmonis Kelurahan Limbungn Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir. Korban yang datang ke lapo tuak hendak mencari seseorang.
Namun kemudian korban mendengar pemilik lapo tuak tengah bertengkar dengan salah seorang pengujung lapo karena tidak membayar tuak yang sudah diminum. Korban kemudian menegur pengunjung yang diketahui bernama Kuncen. Kuncen akhirnya membayarkan tuak yang sudah diminumnya meski dalam perasaan kesal.
Sepertinya Kuncen tidak terima dengan teguran korban. Ia berusaha melempar korban dengan gelas, namun korban menghindar dengan keluar dari lapo. Namun diluar ternyata sudah ada tersangka GH yang membawa batu coran. Batu tersebut kemudian dilemparkan persis mengenai wajah korban. Darah mengucur dari wajah korban.
Tidak sampai disitu, korban kemudian dianiaya yang salah satunya dilakukan tersangka GH yang menghantam kepala korban menggunakan sekop. Korban yang terkapar akhirnya diselamatkan warga. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Rumbai Pesisir. (*)